HAK-HAK WNI YANG MENIKAH DENGAN WNA
- Kresensia Wnuk
- Nov 19, 2014
- 2 min read

Sebagai pelaku kawin campur memang kita harus mengetahui berbagai hal tentang hukum salah satunya adalah hak kita sebagai WNI yang menikah dengan WNA.Pada awal menikah dengan suami saya tidak membuat PRENUP ( perjanjian sebelum nikah ) maka dari itu saya coba mencari berbagai informasi agar suatu saat nanti saya bisa memilki properti di indonesia,setelah membaca buku dan beberapa artikel serta bertanya ke pihak-pihak terkait maka saya menyimpulkan bahwa.Karena berdasarkan hukum pertanahan / agraria Indonesia orang asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki hak kepemilikan atas tanah, maka PreNup dianggap sebagai salah satu cara untuk membuat pasangan kawin campur yang tetap memegang kewarganegaraan Indonesia bisa terus memiliki tanah despite perkawinannya dengan WNA artinya yang dilarang itu adalah hak kepemilikan atas tanah, artinya diperbolehkan memiliki hak-hak lain seperti hak pakai, hak guna bangunan, hak sewa dan hak-hak lainnya .. dan pengertian tanah adalah benar-benar tanah semata tidak termasuk tanaman dan bangunan di atasnya .. makanya agak kurang tepat bila dikatakan WNA tidak diperbolehkan memiliki properti di Indonesia .. karena WNA sebenarnya boleh membeli bangunan (seperti apartemen) tapi tidak bisa memiliki tanahnya.
Kembali kepada PreNup, pasangan kapur sebaiknya memiliki PreNup yang klosula atau pasalnya mengatur kepemilikan tanah-tanah dan properti yang dimiliki oleh pihak yg berkewarganegraan Indonesia. klosula itu hendaknya menjelaskan bahwa tanah-tanah mana saja yang sudah dimiliki si pihak WNI sebelum perkawinan dan menyatakan bahwa semuanya terpisah walaupun perkawinan dan perceraian akan terjadi.Dan akan lebih 'cantik' lagi kalau ada klosula / pasal yang menyatakan bahwa tanah apapun yang kemudian dimiliki setelah perkawinan selama berada di wilayah Negara Kepulauan RI tak akan pernah ada sangkut pautnya dengan pasangan WNA-nya.Dengan perjanjian spt itu maka negara merasa bahwa tak akan ada tanah di wilayah NKRI akan berpindah pada WNA.Makanya disarankan agar pelaku kapur punya PreNup sebelum menikah agar hak2 tanah di Indonesia-nya terlindungi dan mudah membeli tanah walaupun sudah menikah dgn WNA .
Bagi pasangan Kapur yang tidak melakukan PreNup sebelum menikah, Caranya adalah membuat perjanjian yg disebut sebagai perjanjian setelah pernikahan / Post Nuptial Agreement. Nah, kalau pembuatan PostNup ini hanya untuk mensiasati pembelian tanah / banguan bisa dibuat apa yang namanya disebut sebagai Perjanjian Pisah Harta .. Isinya menerangkan bahwa terjadi pemisahan harta antara suami dan istri ybs. Yang saya ingin tekankan di sini JANGAN LUPA menyebutkan bahwa perjanjian pisah harta hanya berlaku di Indonesia tapi tidak di lain tempat .Namun di lapangan notaris-notaris baru suka bingung kalau diminta membuat perjanjian ini maka mesti ke notaris berpengalaman.
demikian tulisan saya kali ini,semoga bermanfaat.......
Comentários