top of page

Rezim Visa Uni Eropa dan Schengen*


Dasar dari Rezim Visa EU

Uni Eropa merupakan suatu konsep kedaulatan teritorial atau fisik, yang berazaskan fungsionalisme, dan mengutamakan kebebasan internal, utamanya dalam bentuk lalulintas orang (Pekerja, Warganegara EU dan anggota keluarganya yang diluaskan menjadi ke semua pemegang Visa dan Ijin Tinggal). Prinsip dasar

kebebasan internal (yang termasuk dalam mekanisme pengembangan pasar internal EU) ini secara tidak langsung membuat rezim hukum EU begitu dinamik dan rumit. Kebebasan bergerak pada batas teritori internal (antar negara anggota) menuntut kerapian manajemen pada batas teritori eksternal di sekitar negara anggota.

Batas eksternal ini mencakup pengaturan rezim keluar dan masuknya orang atau pendatang dari luar wilayah EU, termasuk dari negara ketiga seperti Indonesia. Secara kuantitas, arus masuk orang Indonesia ke EU masih tergolong normal atau belum menimbulkan masalah sosial, seperti pencari suaka atau imigran gelap lainnya4.

Hanya saja, rezim hukum dan administrasi Indonesia, termasuk kondisi ekonominya, tidak dianggap memadai oleh EU untuk menaikkan status Indonesia dari Anneks I (Wajib Visa) ke Anneks II (Bebas Visa). Oleh karenanya, Indonesia masih menjadi subyek Visa EU. Visa sebagai salah satu sistem pengendalian lalulintas orang ini, menjadi bagian penting bagi rezim hukum EU yang secara formal Direktifnya baru diimplementasikan pada 2009.

Pendapat Wargenegara EU sendiri mengenai mekanisme administrasi EU, tidak selalu positif (ada pendapat yang menyatakan, bahwa masalah kemanusiaan terbesar pada masa damai adalahsistem administrasi sebagai kompensasi dari ketiadaan keadaan kacau-balau akibat perang). Pihak Parlemen sendiri, pernah memberi selentingan “merupakan pekerjaan yang cuk p menantang untuk memberikan

pemahaman terhadap warganegara EU, tentang pentingnya mekanisme EU yang kompleks ini.”

Itu sebabnya, Komisi EU bersikeras untuk menggalakkan pendidikan dan penyebaran pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sipil WN EU dan negara ketiga, termasuk Visa dan Ijin Tinggal.

Dari Peta ini terlihat, salah satu pertimbangan EU untuk memberikan jaminan bebas Visa adalah resiprositas atau asas timbal balik. Sebagai contoh, Malaysia dan Thailand (warna hijua tua) memberikan jaminan bebas Visa bagi Warganegara EU, dan karenanya EU memberikan jaminan bebas Visa bagi Warganegara Malaysia untuk jangka waktu tiga bulan. Indonesia dalam hal ini masih menyaratkan Visa On Arrival bagi Warganegara EU, dan karenanya Warganegara Indonesia masih menjadi Wajib Visa untuk EU.

Pada dasarnya, jenis Visa di EU diklasifikasikan atas dasar masa berlaku, yaitu jangka panjang dan

pendek, wilayah atau teritori, dan tujuan. Masa berlaku Visa jangka panjang adalah lebih dari tiga

bulan dan merupakan kompetensi hukum dan administrasi nasional negara anggota EU dan Schengen.

Itu sebabnya, Visa jangka panjang juga di sebut sebagai Visa Nasional. Pemahaman akan definisi Visa

Schengen atau Uniform ini, terikat oleh kondisi perjanjian Schengen dan Implementasinya, karena

perjanjian ini melibatkan tumpang tindih keanggotaan satu negara Eropa dengan organisasi EU atau

EFTA. Jumlah peserta perjanjian Schengen sendiri adalah 26 negara yang terdiri dari 22 negara

anggota EU dan 4 negara anggota EFTA yaitu, Islandia, Lichstentein, Norwegia, Swiss. Secara rinci,

dari tiga prinsip di atas (masa berlaku, teritori dan tujuan atau fungsi Visa) Visa EU dan Schengen

terbagi atas lima kategori: Visa Uniform, Visa Nasional, Visa Teritorial, Visa Lintas Batas, Dokumen

lain berkekuatan hukum sama dengan Visa.

Kategori Visa Uni Eropa dan Schengen:

1.VISA UNIFORM

Ini merupkan Visa jangka pendek, berlaku untuk tiga bulan atau kurang dari masa itu. Otorisasi Visa ini menjadi kompetensi setiap negara anggota Schengen melalui mekanisme Visa Information System (VIS). Jenis Visa ini terbagi lagi atas:

1.1. Visa Transit Udara (kode Visa A)

Visa jenis ini di tujukan bagi negara -negara yang berada dalam daftar wajib Visa untuk transit di Bandara EU. Visa ini hanya memberikan hak untuk transit di dalam Bandara tanpa memasuki wilayah nasional

(wilayah di luar bandara). Visa ini diberikan untuk warganegara dan pemegang dokumen perjalanan dari negara dalam daftar anneks III: Afganistan, Bangladesh, Republik Demokrat Kongo, Eritrea, Ethiopia, Ghana, Iran, Iraq, Nigeria, Pakistan, Sudan dan Srilanka.

1.2. Visa Transit (kode Visa B)

Visa ini ditujukan untuk transit di 28 wilayah EU dan atau 26 wilayah Schengen, bagi mereka yang mengadakan perjalanan dari suatu negara ketiga, ke negara ketiga lainnya, namun harus melakukan transit di wilayah EU/Schengen. Visa ini memiliki entri berganda, asalkan selama satu masa transit tidak

lebih dari lima hari lamanya. Contoh, Pemegang paspor Pakistan akan berlibur di Karibia, atau Afrika Selatan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan Uni Eropa atau menggunakan

perjalanan laut bahkan darat (melalui Balkan, Turki). Maka, ybs. wajib memiliki Visa Transit tipe B.

1.3. Visa Jangka Pendek atau Visa Kunjungan (entri berganda- Kode Visa C)

Jenis Visa ini merupakan jenis Visa yang paling umum diinformasikan dan dipahami Publik sebagai Visa Schengen. Secara teknis, dalam Common Consular Instruction, EU menyebut Visa ini sebagai Visa

Perjalanan dan kunjungan (Travel Visa). Kendati Visa ini masuk dalam kategori multipel entri, Visa ini juga bisa diberikan untuk sekali masuk. Batasan Visa jangka pendek adalah maksimal tiga bulan dihitung dari tanggal pertama masuk, dalam keseluruhan periode enam bulan. Dalam keadaan tertentu, Visa ini bisa memiliki masa berlaku selama setahun atau lebih tapi kurang dari lima tahun, tergantung dari keadaan si

pemohon dan diskresi pihak berwenang.

1.4. Visa Kelompok.

Visa kelompok ini merupakan jenis Visa Transit. Masa berlakunya terbatas hingga maksimum tiga puluh hari. Visa ini ditujukan untuk kelompok yang berjumlah mulai dari 5 orang hingga 50 orang. Namun,

pemimpin atau orang yang mengurus kelompok tersebut, bila perlu harus memiliki Passport dan Visa tersendiri. Tanpa mengindahkan aturan mengenai Visa Transit, Visa Kelompok ini bisa juga diberikan untuk para pelaut (berdasar aturan (EC) No 415/2003, 27 Februari 2003, tentang pemberian Visa pada

batas wilayah eksternal EU, termasuk pemberian Visa bagi para pelaut.

2.Visa Jangka Panjang / Visa Nasional

Visa Jangka Panjang merupakan Visa yang berlaku untuk masa tinggal lebih dari 91 hari. Kewenangan hukum untuk memberikan Visa jangka panjang merupakan kompetensi nasional anggota EU dan Schengen, yang prosedurnya juga melalui VIS. Oleh karenanya Visa jenis ini sering disebut sebagai Visa Nasional (Kode Visa, umumnya adalah D, namun ada negara EU lainnya yang memiliki Visa Jangka Panjang dengan kode C bisa di lihat pada lampiran atau anneks di Common Consular Instruction akan

tetapi, dokumen ini sangat sulit dan menuntut untuk ditelusuri). Visa ini memberikan hak pemegangnya

untuk tinggal di negara pemberi Visa selama masa berlaku Visa, sekaligus hak kebebasan bergerak di

wilayah EU (Kecuali Inggris dan Irlandia) dan Schengen. Secara formal, kebebasan bergerak itu diatur sebagai hak untuk berpindah, menyebrangi batas teritori internal EU dan Schengen, selama kurang dari atau 3 bulan lamanya, terhitung sejak tanggal berlakunya Visa, dalam kurun waktu 6 bulan.

Dasar hukum dari Visa Nasional sebagai Visa jangka panjang adalah Perjanjian Schengen (14 Juni 1985 Juni 1985) yang diatur penerapannya dalam Konvensi Tentang Implementasi Perjanjian Schengen yang selanjutnya disebut sebagai The Schengen Acquis (19 Juni 1990), definisi Visa

Jangka Panjang diatur dalam pasal 18 yang berbunyi:

" Visa for stays exceeding three months shall be national visas issued by one of the Contracting Parties in accordance with its national law. Such Visas shall enable their holders to transit through the territories of the other Contracting Parties in order to reach the territory of the Contracting Party which issued the Visa, unless they fail to fulfill the entry conditions referred to in Article 5 (1) (a), (d) and (e)5 or they are on the national list of alerts of the contracting party through the territory of which they seek to transit.”

*5 Pasal 5 (1) berbunyi :

For stays not exceeding three months, aliens fulfilling the following conditions may be granted entry into the territories of the contracting parties:

a. that the aliens possess a valid document or documents, as defined by the Executive Committee, authorising them to cross the border;

d. that the aliens shall not be persons for whom an alert has been issues for the purposes of refusing entry;

e. that the aliens shall not be considered to be a threat to public policy, national security or the

international relations of any of the Contracting Parties.

3. Visa yang berlaku pada Teritori Tertentu (V-LTV)

Visa dengan batas teritori tertentu ini disebut juga dengan Visa with Limited Territorial Validity (V-LTV)) ini diberikan atas dasar pertimbangan tertentu dan pada kasus yang tidak biasa dan menjamin hak si pemegang Visa untuk melintasi batas wilayah satu atau beberapa negara EU atau Schengen, di mana

kunjungan tersebut di maksud. Yang menjadi ciri mendasar Visa ini adalah, Masuk ke dan Keluar dari wilayah tersebut hanya melalui negara pemberi Visa. Visa ini tidak membatasi berapa kali pemegang Visa bisa masuk dan keluar teritori di maksud. Jadi bisa sekali atau berulang kali. Visa ini sering di salah artikan

sebagai Visa Nasional, karena umumnya praktek pemberian Visa dilakukan oleh satu negara anggota EU atau Schengen, tanpa melakukan konfirmasi informasi dengan VIS.

Akan tetapi, cakupan wilayah Visa ini lebih luas atau bahkan mungkin lebih sempit dari wilayah nasional. V-LTV merupakan rezim visa yang cukup ketat. Artinya, kewenangan ini seyogyanya tidak di salah gunakan oleh negara anggota, dan Visa bisa di berikan hanya atas alasan mendesak yang tentunya rincian dari alasan tersebut menjadi diskresi pemegang kewenangan. Salah satunya adalah kuota lintas batas, yang angkanya di tentukan oleh masingmasing negara anggota EU dan Schengen.

4.Visa Lintas Batas (Wilayah Eksternal EU)

Jenis Visa ini digunakan untuk melintasi batas teritorial terluar EU dengan negara lainnya di Eropa dan benua sekitarnya, baik yang terhubung melalui jalan darat, laut dan udara. Syarat pemberian Visa pada pemegang dokumen perjalanan dari negara ketiga di atur dalam Council Regulation EU EC No 539/2001.

5. Dokumen yang berkekuatan hukum sama dengan Visa (yang digunakan untuk menyebrangi batas eksternal EU).

Jenis Visa ini mengacu dan memfasilitasi salah satu syarat yang tercantum pada pasal 14 dari Konvensi Implementasi Schengen. Prinsip dari pasal ini adalah memberikan keleluasaan kepada negara anggota EU dan Schengen untuk memberikan Visa dalam keadaan di mana satu dokumen perjalanan diakui oleh satu atau beberapa negara EU/Schengen, tapi tidak diakui oleh beberapa negara EU/Schengen lainnya. Dalam keadaan demikian, maka negara terkait berhak memenuhi kewenanganya untuk memberikan Visa non UNIFORM (tanpa format dan prosedur Visa Schengen standar seperti diatur pada direktif EU), melainkan melalui Cap atau dokumen lain yang memiliki kekuatan sama dengan Visa. Visa ini, oleh karenanya bersifat teritorial.

Kodifikasi Visa

Berdasarkan Instruksi Konsuler Umum EU Untuk Rezim Visa EU dan Schengen, kodifikasi Visa

di atur pada Bab VI dalam artikel 1.7, “ Type of Visa’ heading:

A: Visa transit Udara

B: Visa Transit

C: Visa Jangka Pendek

D: Visa Nasional- Jangka Panjang

D + C : Visa Nasional Jangka Panjang yang sercara bersamaan berfungsi atau valid sebagai

Visa Jangka Pendek.

Untuk Visa dengan validitas terbatas pada wilayah tertentu (V-LTV), maka kode A, B, C,

seharusnya digunakan, bila diperlukan.

Rezim Visa Polandia

Polandia, sebagai salah satu Anggota Negara EU hasil perluasan gelombang ke tiga (2004) yang membabat habis pada umumnya negara bekas komunis di Eropa Tengah dan Timur, terikat pada sistem hukum EU dan Schengen. Oleh karenanya, rezim Visanya juga mengadopsi aturan dasar tersebut. Dari statistik

Komisi EU mengenai interpretasi dan adopsi Direktif EU 2004/38 tentang kebebasan bergerak

Warganegara EU dan Anggota Keluarganya oleh negara anggota EU, Polandia di kategorikan sebagai negara anggota yang memberikan perlakuan lebih baik bagi Warga Negara EU dan anggota keluarganya.

Bila dibandingkan dengan negara Baltik lainnya, seperti Estonia yang hukum nasionalnya tidak mengenal atau tidak menerima pemegang Kartu Tinggal Terbatas dan Tetap EU untuk masuk wilayahnya, maka Polandia telah beberapa langkah lebih maju dalam upayanya untuk menerapkan sistem hukum dan

administrasi EU pada sistem nasionalnya. Kendati, kinerja terbaik dan lebih terbuka tampaknya hanya terjadi di wilayah Mazovia (Warsawa dan sekitarnya). Termasuk aksi pemutihan Visa dan ijin tinggal untuk ribuan imigran yang sempat tinggal gelap di Polandia pada 2012 lalu. Beberapa wilayah (Wojewoda)

di Polandia, masih melakukan kesalahan interpretasi beberapa pasal dalam Direktif EC 2004/83 itu. Termasuk tidak mencantumkan salah satu aturan dari Direktif tersebut yang menyatakan bahwa pemegang Visa atau Kartu Tinggal EU merupakan anggota keluarga Warganegara EU. Sementara di Inggris, pernyataan itu di cantumkan, setidaknya terbatas untuk European Economic Area (EEA) sekaligus

batasan aktivitasnya.

Contoh Visa dan Kartu Ijin Tinggal di Uni Eropa

Keterangan Gambar:

No. 1. Contoh Kartu Ijin Tinggal untuk Keluarga Area Ekonomi Eropa (EEA-European Economi Area) yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kerajaan Inggris. Karena Inggris tidak berada pada rezim kodifikasi Visa dan Ijin Tinggal baik EU dan Schengen, maka format fisik dan isi dari kartu tersebut juga berbeda.

No. 2. Contoh Visa Schengen, yang formatnya mengikuti aturan direktif EU tentang Kodifikasi Visa. Hanya saja, seperti praktek pada umumnya, Visa Schengen juga tidak mencantumkan status “ anggota keluarga EU”. No. 3.Contoh dari Kartu Ijin Tinggal EU Sementara, yang mengikuti format standar EU dari Direktif

38/2004, seperti terlihat pada kartu tersebut.

Peraturan dari Uni Eropa menegaskan bahwa Visa dan Kartu Ijin Tinggal untuk anggota keluarga EU harus

menyertakan pernyataan “ anggota keluarga” seperti di contohkan dalam gambar, Polandia tidak

mencantumkan pernyataan tersebut selain identifikasi nomer pribadi, yang disebut dengan istilah PESEL. Nomer ini merupakan warisan dari rezim komunis Polandia yang di gunakan sejak 1979 untuk mengidentifikasi jumlah populasi secara umum, bersamaan dengan sistem MAGISTER, yang bertujuan untuk mengidentifikasi ‘orang berbahaya’ ( lulusan universitas masuk dalam kategori berbahaya).

Pada Visa dan Kartu Ijin Tinggal Polandia, tidak mencantumkan keterangan bahwa pemegangnya adalah “Anggota Keluarga Warganegara EU”.

Transposisi Regulasi EU Pada Hukum Nasional Polandia

Jenis -Jenis Visa di Polandia

Pada dasarnya, Polandia memiliki kewenangan untuk menerbitkan semua jenis Visa yang diatur

dalam Kodifikasi Visa dan Common Consuler Instruction. Hanya saja, keadaan tersebut di pengaruhi

oleh kebutuhan, kontkes dan keadaan (geografis) di mana Polandia yang terletak di tengah-tengah

Eropa, tidak menjadi tujuan transit para pencari suaka atau imigran gelap dari negara Afrika seperti

Italia. Akan tetapi Polandia memiliki masalah batas eksternal tersendiri dengan bekas negara komunis.

Itu sebabnya salah satu agensi yang menangani urusan ini (FRONTEX) berada di Warsawa. Kendati

demikian, Kementrian Urusan Luar Negeri Polandia, hanya mencantumkan penyederhanaan jenis dan

kodifikasi Visa dan hak yang dimilikinya sebagai berikut:

5.1. Visa Transit Udara (Tipe A)

Visa ini diberikan untuk warganegara Afganistan, Bangladesh, Republik Demokrat Kongo, Eritrea, Ethiopia, Ghana, Iran, Iraq, Nigeria, Pakistan, Sudan dan Srilanka. Visa transit tipe A, diberikan dalam keadaan

pemohon tidak berniat untuk keluar dari wilayah transit (bandar udara).

5.2. Visa Uniform-Schengen (tipe C)

Visa ini valid di semua negara anggota Schengen, menjamin hak pemegang Visa untuk tinggal di wilayah negara anggota Schengen. Visa tipe C dengan batasan wilayah validitas, hanya valid di negara pengotorisasi Visa dalam hal ini (polandia).

5.3. Visa Nasional (tipe D)

Visa ini di berikan pada mereka yang tinggal lebih dari 90 hari (minimal 91 hari) untuk satu atau beberapa kali kunjungan di hitung dalam batasan waktu 6 bulan dari tanggal masuk pertama. Visa ini menjamin kebebasan bergerak (bukan tinggal atau menetap) di negara-negara anggota schengen lainnya selain negara penjamin Visa, hingga maksimal 3 bulan lamanya dalam jangka waktu 6 bulan.

Definisi Visa Nasional Polandia dalam konteks rezim Visa EU dan Schengen dinyatakan di Undang -undang Polandia tentang Orang Asing ( 2003) pada Pasal 4, ayat 5b, mengacu pada definisi serupa untuk Visa jangka panjang seperti tercantum pada pasal 18 Konvensi Implementasi Schengen. Visa jangka panjang

karenanya adalah Visa Nasional.

Hak-hak terkait dengan Visa Nasional atau Visa Jangka panjang ini di atur pada pasal 27 pada hukum dimaksud yang menyatakan bahwa Visa Nasional menjamin (1) hak orang asing untuk masuk ke wilayah Polandia dan tinggal di wilayah Polandia lebih dari 3 bulan lamanya. (3) Visa Nasional berlaku paling lama

satu tahun.

Transposisi Regulasi EU Pada Hukum Nasional Polandia

Lalulintas Informasi dan Komunikasi Pada Proses Aplikasi Visa di Polandia.

Setiap informasi terkait dengan aplikasi Visa Schengen, biasanya dikomunikasikan atau dikonsultasikan melalui sistem Visa Information System (VIS) dan untuk Ijin Tinggal, dikomunikasikan melalui Schengen Information System (SIS). EC 810/2009 pasal 22 dan 23 mengatur tentang proses komunikasi dan konsultasi ini, yang diantaranya menyebutkan bahwa jawaban atas suatu proses konsultasi harus diberikan dalam waktu paling lambat 7 hari (untuk alasan keberatan) dan dalam waktu maksimal 15 hari, persetujuan tentang penjaminan Visa harus diberikan ke organ/konsul terkait. Polandia mengadopsi aturan pada pasal ini dalam Undang-undang tentang Orang Asing (2003/2011) pada pasal 33 dan 34. Batas waktu yang diadopsi Polandia adalah 5 hari untuk informasi tentang alasan keberatan dan 10 hari

untuk penjaminan pemberian Visa. Apabila pada batas waktu tersebut tidak ada informasi tentang keberatan apapun, berarti Visa harus dijaminkan. Proses ini bisa diperpanjang hingga maksimal 30 hari.

Pihak yang terlibat dalam proses tukar menukar informasi di Polandia (dalam waktu 10 hari di maksud) adalah*:

1. Kantor Pusat Penjaga Batas Wilayah

( Border Guards)

2. Kantor Pusat Kepolisian

3. Kepala Agensi Keamanan Internal

4. Kepala Agensi Wawancara

5. Kementrian Urusan Luar Negeri ( Kantor

Urusan Orang Asing-Imigrasi)

*Pasal 33 ayat 2, Ustawa o Cudzoziemzach ( 2003) tentang daftar institusi (dalam bahasa Polandia) yang

terlibat dalam proses informasi Visa Schengen:

1) Komendantem Głównym Straży Granicznej;

2) Komendantem Głównym Policji;

3) Szefem Agencji Bezpieczeństwa Wewnętrznego;

4) Szefem Agencji Wywiadu;

5) ministrem właściwym do spraw zagranicznych

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page